Jihaz (mas kawin) atau trousseau adalah jumlah pakaian, linen rumah tangga, furnitur dan barang-barang lain yang disumbangkan oleh pengantin perempuan dan / atau keluarganya untuk pernikahan. Itu harus dibedakan dengan mahar, yaitu kesepakatan antara wali (wali) mempelai wanita dan calon suaminya, di mana mempelai pria membayar sejumlah uang atau setara dengan uang kepada mempelai wanita pada saat penandatanganan buku nikah. Mahr adalah kewajiban mempelai pria yang diatur dalam Alquran untuk diberikan kepada calon istri, sedangkan jihaz bukan kewajiban dari pihak mempelai wanita atau keluarganya. (Untuk informasi lebih lanjut tentang perjanjian mahr.
Jihaz juga bukan nafaqa (dukungan), karena nafaqa adalah dukungan materiil yang diberikan suami kepada istrinya segera setelah pernikahan dilangsungkan. Nafaqa meliputi sandang, pangan dan papan isteri. (Untuk lebih lanjut tentang nafaqa.
Di Timur Tengah, seperti di tempat lain, mempelai wanita sering diberi perlengkapan rumah dan pakaian oleh orang tua atau anggota keluarga mereka saat akan menikah. Tidak ada kewajiban dalam Syariah Islam untuk memenuhi jihaz, namun, dalam banyak kasus, pengantin wanita membawa jihaz seperti itu ke rumah mereka setelah mereka menikah.
Akibatnya, pengantin pria tidak dapat memaksa calon istrinya untuk membawa jihaz sebagai bagian dari rumah tangga, dan jika keluarganya diminta untuk memberikan jihaz semacam itu, mereka dapat menolak permintaan tersebut.
Setelah jihaz diberikan kepada pengantin wanita, itu menjadi miliknya sendiri. Keluarganya tidak dapat mengklaimnya sebagai bagian dari harta mereka kecuali jihaz diberikan sebagai perjanjian pinjaman kepada pengantin wanita. Dalam keadaan seperti itu, mereka mungkin menuntut kembalinya jihaz.
Pengantin pria tidak dapat memiliki klaim atas jihad, kecuali jika dibeli oleh pengantin wanita atau keluarganya, dengan uang yang diberikan oleh pengantin pria sebagai bagian dari perjanjian mahar, di mana jihad menjadi mahr dan oleh karena itu menjadi milik pengantin pria.
Ayah pengantin wanita mungkin memiliki perjanjian hukum dengan putrinya yang menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari jihad yang dia bawa saat menikah sebenarnya adalah pinjaman, dan karena itu dikembalikan kepada keluarganya setelah kematian. Jika tidak, jihaz dianggap sebagai milik pribadi pengantin wanita dan menjadi bagian dari harta miliknya.
Jihaz yang disumbangkan oleh pengantin wanita dan / atau keluarganya mendukung gagasan bahwa dia masuk ke dalam pernikahan sebagai individu yang berdaya. Pengaturan pernikahan di Timur Tengah yang melibatkan jihaz, mendahului kebangkitan Islam.
Tidak ada ketentuan dalam Syariah Islam yang melarang pelaksanaan hak perempuan untuk berkontribusi jihaz dalam pernikahan mereka. Padahal, menurut hukum Islam, perempuan yang sudah menikah memiliki hak legal untuk berbagi harta kekayaan keluarga. Mereka bisa saja memiliki harta benda, atau disebut sebagai penerima harta wakaf (wakaf) agama.
Baca Juga: Panduan baju tertutup buat orang gemuk
tadalafil 20mg for sale buy cialis 40mg pill buy generic ed pills online
ramipril 10mg cheap order arcoxia pill etoricoxib uk
buy mesalamine 400mg generic cost astelin 10ml irbesartan over the counter