Walaupun memanglah terdapat bermacam- macam khasiat pendaftaran merek yang dapat Kamu rasakan, tampaknya tidak seluruh pendaftaran merek langsung otomatis diterima serta diproses, lho!
Karena, nyatanya terdapat sebagian perihal yang menimbulkan pendaftaran merek tidak dapat diterima alias ditolak, ialah sebab merek tidak dapat didaftarkan, serta merek ditolak. Hmm, bimbang membacanya?
Tenang saja, sebab dalam pembahasan berikut ini, Kamu dapat temukan rangkuman tentang alibi kenapa merek tidak bisa didaftarkan serta merek ditolak. Ikuti penjelasannya di dasar ini serta selamat membaca!
Alibi Merek Tidak Bisa Didaftarkan
Mengacu pada Pasal 20 UU Merek serta Gejala Geografis, kriteria merek tidak bisa didaftarkan merupakan selaku berikut.
1. Bertentangan dengan pandangan hidup negeri, ketentuan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ataupun ketentuan kedisiplinan universal.
2. Merek bermakna sama dengan, berkaitan dengan, ataupun semata- mata mengatakan benda serta/ ataupun jasa yang pendaftarannya diajukan.
3. Memiliki faktor yang dapat memunculkan kesesatan di tengah warga terpaut dengan asal, tipe, mutu, berbagai, dimensi, ataupun tujuan dari pemakaian benda serta/ ataupun jasa yang pendaftarannya diajukan.
4. Memiliki nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk benda/ ataupun jasa yang ialah sejenis.
5. Merek memiliki penjelasan di dalamnya yang tidak cocok dengan manfaat, mutu, ataupun khasiat dari benda serta/ ataupun jasa yang dibuat.
6. Merek tidak mempunyai faktor ataupun energi pembeda.
7. Merek yang pendaftarannya diajukan merupakan nama universal serta/ ataupun lambang yang ialah kepunyaan universal.
Alibi Merek Ditolak
Sedangkan itu, apabila mengacu pada Pasal 21 UU Merek serta Gejala Geografis, sesuatu merek bisa ditolak bersumber pada kriteria berikut ini.
1. Sesuatu merek memiliki persamaan, baik pada pokok ataupun totalitas, dengan:
a. Merek lain yang telah terdaftar serta jadi kepunyaan pihak lain, ataupun merek yang pendaftarannya sudah diajukan terlebih dulu oleh pihak lain buat tipe benda serta/ ataupun jasa yang sama.
b. Merek lain yang telah diketahui serta ialah kepunyaan pihak lain buat tipe benda serta/ ataupun jasa yang sama.
c. Merek lain yang telah diketahui serta ialah kepunyaan pihak lain buat tipe benda serta/ ataupun jasa yang berbeda, yang penuhi persyaratan tertentu ataupun Gejala Geografis terdaftar.
2. Merek merupakan nama ataupun singkatan nama tokoh populer, gambar, ataupun nama tubuh hukum kepunyaan orang lain, ataupun menyamai, kecuali apabila ada persetujuan tertulis dari pihak lain yang berhak tersebut.
3. Merek merupakan tiruan ataupun ialah merek dengan nama ataupun singkatan nama, lambang, bendera, simbol ataupun emblem suatu negeri, ataupun lembaga nasional ataupun internasional, ataupun menyamai, kecuali apabila ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
4. Merek merupakan tiruan ataupun terbuat mirip menyamai cap, ciri, ataupun stempel formal yang dipergunakan negeri ataupun lembaga pemerintah, kecuali apabila ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
5. Pengajuan merek dicoba oleh pemohon dengan itikad tidak baik( kurang baik). Dalam perihal ini, pemohon tersebut bisa diprediksi memiliki hasrat buat menjajaki, menjiplak, ataupun meniru merek kepunyaan pihak lain buat kepentingan usaha, yang bisa menyebabkan munculnya persaingan usaha yang tidak sehat, ataupun menyesatkan ataupun mengecoh konsumen.
Oleh sebab itu, saat sebelum Kamu mengajukan pendaftaran merek, yakinkan terlebih dulu kalau nama merek produk ataupun dagang yang hendak Kamu ajukan pendaftarannya sudah cocok. Salah satunya merupakan dengan membenarkan nama merek tidak tercantum ke dalam jenis merek yang tidak bisa didaftarkan ataupun merek yang pendaftarannya ditolak, ya!