Jihaz dalam Pernikahan Islam
Jihaz (mas kawin) atau trousseau adalah jumlah pakaian, linen rumah tangga, furnitur dan barang-barang lain yang disumbangkan oleh pengantin perempuan dan / atau keluarganya untuk pernikahan. Itu harus dibedakan dengan mahar, yaitu kesepakatan antara wali (wali) mempelai wanita dan calon suaminya, di mana mempelai pria membayar sejumlah uang atau setara dengan uang kepada mempelai wanita pada … Read more