Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia

Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia

Masalah pelindungan hukum pada merk lebih-lebih merk terkenal telah jadi salah satu faktor perlu didalam sistem merek. Suatu merk terkenal telah mestinya dilindungi karena mampu mengakibatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan pelanggaran pada suatu merk yang telah terdaftar. Pelanggaran pada merk tersebut berjalan karena diakui merk tersebut mampu mengimbuhkan keuntungan secara cepat bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan hukum pada pemegang hak merk mengacu pada cii-ciri hak atas merk yang bersifat tertentu (exclusive). Hak tertentu bersifat monopoli yang berarti hak itu cuma boleh dikerjakan oleh pemegang merk tersebut. Tanpa terdapatnya izin berasal dari pemilik merek, orang lain tidak mampu mengfungsikan merk tersebut. Jika terdapat pihak lain yang mengfungsikan hak tertentu tanpa terdapatnya izin berasal dari pemegang merek, maka telah berjalan pelanggaran yang mampu dikenakan sanksi tertentu.

Terkait bersama dengan pelindungan merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mengimbuhkan hak eksklusif kepada pemilik merk manfaat mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau serupa bersama dengan merk yang dimiliki oleh pemegang hak merk bersama dengan mengfungsikan merk yang serupa atau merk yang mampu membingungkan konsumen kelas merek .

Baca juga: Tinjauan Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Hukum dan HAM

Kriteria merk terkenal, telah diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 perihal Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016). Dalam Pasal 18 Permenkumham 67/2016 dinyatakan sebagai berikut:

Kriteria penentuan merk terkenal sebagaimana dimaksud didalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dikerjakan bersama dengan memperhatikan ilmu lazim penduduk perihal merk tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penduduk pembeli atau penduduk pada kebanyakan yang memiliki pertalian baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan pada barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
Dalam menentukan persyaratan merk sebagai merk terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan bersama dengan mempertimbangkan:
a. tingkat ilmu atau pengakuan penduduk pada merk tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merk terkenal;

b. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh berasal dari pemakaian merk tersebut oleh pemiliknya;

c. pangsa pasar yang dikuasai oleh merk tersebut didalam hubungannya bersama dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;

d. jangkauan daerah pemakaian merek;

e. jangka waktu pemakaian merek;

f. intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;

g. pendaftaran merk atau permohonan pendaftaran merk di negara lain;

h. tingkat kesuksesan penegakan hukum di bidang merek, lebih-lebih perihal pengakuan merk tersebut sebagai merk terkenal oleh instansi yang berwenang; atau

i. nilai yang menempel pada merk yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Baca juga: Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Dalam Bidang Farmasi

Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 perihal Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada anggota Perdata Khusus menyesuaikan “gugatan pembatalan merk terkenal bersama dengan alasan itikad tidak baik, secara formil mampu di terima tanpa batas waktu (vide Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 77 UU Merek)”

Merek terkenal termasuk dilindungi oleh beragam perjanjian internasional, diantaranya Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention) dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

Paris Convention dan TRIPS Agreement mensyaratkan negara-negara anggota untuk menjaga Merek terkenal lebih-lebih terkecuali merk tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu. Perlindungan untuk merk terkenal yang belum terdaftar di bawah Paris Convention kebanyakan terbatas pada barang dan jasa yang identik atau serupa bersama dengan barang atau jasa merk perihal dan didalam keadaan di mana pemakaian condong mengakibatkan kebingungan.

Berdasarkan TRIPS Agreement, pertolongan lebih-lebih mampu diberikan untuk barang atau jasa yang berbeda terkecuali mengakses bersama dengan pemilik merk terdaftar yang terkenal atau terkecuali mungkin pemilik merk terkenal akan mendapat kerugian. Akan tetapi, penegakan hukum di bawah perjanjian ini tidak serupa di tiap tiap negara. Jadi, terkecuali merk tidak dipergunakan didalam lokasi hukum tertentu tapi pemiliknya mampu menyatakan bahwa merk itu terkenal atau dikenal di daerah lain di dunia, maka pemilik merk terkenal seringkali mampu mencegah pihak ketiga untuk mengfungsikan atau mendaftarkan merk tersebut didalam lokasi hukum tertentu.

World Intellectual Property Organizations (WIPO) mengimbuhkan batasan perihal merk terkenal sebagaimana disepakati didalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks bahwa faktor-faktor ini mampu digunakan untuk menentukan apakah merk tersebut masuk kategori terkenal, yaitu:

tingkat ilmu atau pengakuan merk di sektor yang relevan bersama dengan masyarakat;
durasi, tingkat dan lokasi geografis berasal dari pemakaian merek;
durasi, tingkat dan lokasi geografis berasal dari promosi merek;
durasi dan lokasi geografis berasal dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;
catatan kesuksesan pemenuhan hak atas merk tersebut;
nilai merek;
Dalam ruang lingkup perdagangan, waktu ini terkecuali produsen tidak melaksanakan pendaftaran merek, investasi yang dimiliki didalam memasarkan sebuah produk mampu jadi suatu hal yang sia-sia karena pesaing mampu mengfungsikan merk yang identik atau serupa tersebut untuk mengakibatkan atau memasarkan produk yang identik atau produk yang sama. Apabila seorang pesaing mengfungsikan merk yang identik atau sama, perihal tersebut mampu menyebabkan kebingungan pada pelanggan dan perihal ini mampu mengurangi keuntungan berasal dari produsen tersebut. Selain itu, tingkah laku tersebut termasuk mampu merusak reputasi dan citra barang/jasa yang bersangkutan, lebih-lebih terkecuali produk pesaing kualitasnya lebih rendah. Dengan demikian, pentingnya nilai berasal dari merk dan peran yang dimiliki oleh sebuah merk didalam menentukan suksesnya sebuah produk di pasar. Untuk itu pemegang merk perlu mendaftarkan mereknya supaya merk tersebut mendapat pelindungan didalam pasar yang bersangkutan.

Hal lain yang terlalu perlu didalam pelindungan merk adalah bahwa merk tidak mampu didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Ukuran itikad tidak baik ini jadi ukuran yang sukar untuk diukur secara kasat mata, lebih-lebih seringkali sengketa keluar karena kemauan jelek untuk mendaftarkan merk bersama dengan beberapa ciri yang identik atau lebih-lebih serupa bersama dengan cara memalsukan merk dan desain kemasannya. Oleh karena itu, pendaftaran bersama dengan itikad baik ini merupakan salah satu upaya menjaga merk terkenal.

Leave a Comment