SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN OBYEK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh gara-gara itu, masing-masing perusahaan membutuhkan jasa pengecekan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk menegaskan peralatan yang dipakai di kegiatan pekerjaan di di dalam situasi layak dan safe digunakan. Hal ini untuk turunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.
Misalnya, kamu mengusahakan mencukupi riksa uji K3 alat untuk mewujudkan K3 cocok aturan, layaknya pada elevator dan eskalator. Pasalnya, keduanya punyai risiko kecelakaan tinggi di area kerja atau umum. Selain itu, juga diatur di di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator pjk3 riksa uji .
Urgensi Riksa Uji K3 Untuk Perusahaan
Pada dasarnya, pengecekan dan pengujian dijalankan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun. Selanjutnya, dijalankan evaluasi tentang hasil pengecekan dan pengujian cocok stkamur operasional yang ditetapkan. Sadar atau tidak, tentang ini mendorong perusahaan untuk menerapkan budaya K3 secara berkelanjutan, kemudian patuh pada undang-undang lainnya yang terdengar senada.
Secara umum, sebagian syarat teknis riksa uji alat terdiri berasal berasal dari 6 tahapan-tahapan pokok, yakni verifikasi information secara lazim dan khusus, pengecekan visual kenakan checklist atau dimensi checklist, pengecekan NDT, pengujian dinamis atau statis, pengecekan pasca pengujian, dan terakhir adalah laporan. Setiap tahapan dilewati untuk menunjukkan apakah peralatan layak dan aman.
Ruang Lingkup Aktivitas Riksa Uji K3
Tahukah Kamu pengecekan dan pengujian alat-alat K3 tidak mampu dijalankan secara sembarangan? Pasalnya, tentang ini diterapkan bersama bersama terencana dan terstruktur untuk meraih output yang optimal, yakni bersama bersama mengambil keputusan ruang lingkup kegiatan riksa uji alat. Riksa uji dimulai berasal berasal dari proses pembuatan peralatan hingga penerbitan surat info hasil pengecekan dan pengujian.
Tidak hanya itu, ruang lingkup kegiatan riksa uji membawa jangkauan yang luas. Misalnya, perusahaan dituntut untuk jalankan pengecekan dan pengujian tepat peralatan mampu digunakan pertama kali. Perusahaan juga mesti jalankan riksa uji tepat alat-alat kerja baru dipasang atau setelah dipasang. Hal ini dijalankan bersama bersama NDT (Non Destructive Test).
Selanjutnya, disusun laporan tentang akhir kegiatan pengecekan dan pengujian, di mana juga anggapan dan saran-saran yang membangun. Dengan demikian, mampu ditentukan apakah sebuah perusahaan layak meraih penerbitan sertifikasi tentang hasil pengecekan dan pengujian berasal berasal dari lembaga formal yang ditunjuk pemerintah. Jika tidak, maka perusahaan jalankan evaluasi untuk membenahi banyak hal.
Riksa Uji K3 Alat Berdasarkan Jenisnya
Berdasarkan model alat, riksa uji K3 alat diklasifikasikan sebagai seterusnya :
1. Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Kegiatan riksa uji K3 diatur di di dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Yang juga alat pewsawat angkat ankgut pada lain Overhead crane, Wheel loader, Traktor, Boom lift, Backhole loader, Bulldozer, Gondola, Crane, Forklift, Excavator. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut.
2. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik supaya jadi suatu kesatuan untuk merubah kebolehan listrik jadi kebolehan mekanis dan kimia. Pada perencanan instalasi listrik mesti berdasarkan pada ketentuan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku cocok bersama bersama PUIL 2011 dan undang-undang ketenagalistrikan. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir.
Sistem penyalur petir adalah sebuah perangkat instalasi listrik yang berbahan berasal berasal dari logam yang berbentuk layaknya batangan yang berdiri tegak dan mengakses bersama bersama kabel penghantar berbahan tembaga yang bermanfaat sebagai jalur atau aliran bagi petir menuju ke permukaan bumi atau ground, supaya petir tidak merusak apa pun lagi yang dilelewatinya.
3. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan ketentuan tentang penggunaan carry elevator dan carry escalator yang tertuang di di dalam Permenaker No. 6 tahun 2017. Peraturan seterusnya mewajibkan setiap perusahaan yang punyai alat elevator atau escalator untuk jalankan riksa uji setiap 1 tahun sekali.
4. Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT )
Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk merubah air jadi partikel uap. Dengan proses pemanasan terlebih dahulu oleh bahan bakar. Karena pada komponen pesawat uap sendiri tidak terkandung udara berasal berasal dari luar mirip sekali atau bias di bilang close loop, maka hasil berasal berasal dari proses pemanasan air seterusnya mampu membuahkan kandungan uap panas dan jadi bertekanan dan juga berpotensi membuahkan ledakan pada ketel tepat terjadi proses pemanasan pada air gara-gara oleh tekanan yang terlampau berlebih pada ketel (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung kebolehan berbentuk cair ataupun gas yang di dalamnya terkandung tekanan yang melebihi tekanan udara luar. Komponen di dalamnya terdiri berasal berasal dari berasal berasal dari gas murni atau gas campuran juga udara yang prosesnya bias dikempa jadi cair ataupun di di dalam situasi larut atau beku.
Penggunaan Pesawat Uap Bejana Tekan dan Tangki Timbun diatur di di dalam Undang-Udang No. 1 tahun 1930 tentang Pesawt Uap dan Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
5. Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )
Alat pesawat tenaga mengolah diwajibkkan untuk dijalankan riksa uji peranan menegaskan alat di di dalam situasi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hal seterusnya diatur di di dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Pesawat Tenaga Produksi dibagi jadi sebagian jenis, antar lain :
Penggerak mula
Turbin
Perlengkapan transmisi tenag mekanik
Mesin perkakas
Genset
Mesin tanur
6. Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berbentuk instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler mesti dijalankan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Proteksi Kebakaran.
PJK3 Riksa Uji Sebagai Lembaga Yang Berwenang Melakukan Riksa Uji
Riksa uji K3 pada kelanjutannya dinilai kronis untuk bersaing secara global. Dengan demikian, pemerintah menunjuk lembaga-lembaga spesifik untuk riksa uji peralatan. Kemudian, disusun Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang sesuaikan lembaga-lembaga untuk jalankan pengecekan dan pengujian secara resmi.